Sukabumi Transmetro.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar barang haram jenis narkotika, dan Obat Keras Terbatas (OKT). Penangkapan tersangka berdasarkan hasil dari aduan masyarakat yang resah akan penjualan barang haram tersebut.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat berbahaya di wilayah Sukabumi.
” Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku yakni, TH (31) warga Desa Gunungjaya, dan DS (31) warga Desa Sukaresmi. Mereka diamankan pada Jumat (26-09-2025) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Pasir Huni, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Tenda, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 66.880 butir obat berbagai jenis 50 ribu butir Hexymer, 15.850 butir Tramadol, 850 butir Camlet Alprazolam, serta 180 butir Alprazolam.
Tenda menyebut, modus para pelaku ini menggunakan berbagai cara untuk mengedarkan barang haramnya, mulai dari sistem Cash on Delivery (COD) hingga modus tempel.
” Kedua terduga mengedarkan obat keras tersebut dengan sistem COD atau transaksi secara langsung,” terangnya, Senin (29-09-2025).
Masih dikatakan Tenda, dari hasil penjualan narkotika selama kurun waktu 9 bulan, Kedua pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp50 juta.
” Keuntungan yang mereka dapat dalam waktu sekitar 9 bulan itu, mencapai angka hingga Rp50 juta, dengan memanfaatkan paket ekspedisi untuk menerima suplai dari pemasok berinisial R, yang kini statusnya masih dalam pengejaran,” tambahnya,” dikutip patrolisukabumi, Selasa (29-09-2025).
Tenda menegaskan, kedua pelaku itu dijerat dengan undang-undang berlapis, mulai dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hingga Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara, hingga seumur hidup.” jelasnya.*







