Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Sidak PT. Nina 1 Parungkuda

Agenda Sidak Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, ada dua temuan : izin dan dokumen laporan TJS/PKBL

Parungkuda, transmetro id –Jum’at, 14 Juli 2023, Laporan Linda Herlina.

SUKABUMI,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Komisi II, melakukan inspeksi mendadak (SIDAK) terhadap perusahaan PT. Nina Venus Indonesia 1,  di sekitar wilayah Kecamatan Parungkuda pada Kamis (13/07/2023).

Sidak tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi didampingi Dinas Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, Bapelitbangda Kabupaten Sukabumi dan Polsek Parungkuda.

Agenda Sidak dilakukan wakil rakyat kabupaten Sukabumi terkait ada dua temuan menyangkut izin dan dokumen laporan Tanggung Jawab Sosial (TJS) Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

Dalam keterangan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Deni Gunawan kepada awak media Ia menyampaikan, ” Bahwa di perusahaan PT. Nina 1 ini, terdapat beberapa point yang harus di laksanakan secepatnya.

Pertama harus segera melaporkan ke Bapelitbangda tentang menjadi anggota Forum CSR serta setelah menjadi anggota Forum CSR secara berkala mereka harus melaporkan pelaksanaan TJS/PKBL, satu tahun dua kali kepada Bupati dan DPRD kedepan, Sebab pengawasan pengawasan seperti ini kewajiban perusahaan, bebernya.

Baca Juga  Rapat Paripurna, DPRD Kab.Sukabumi Penetapan Fraksi dan Tim Penyusun Peraturan Daerah

Kita mengawasi perusahaan yang seharusnya melaksanakan kewajiban karena Perda ini sudah sah, sesuai lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi No. 5 Tahun 2023 tentang TJS/PKB Perusahaan. makanya kegiatan ini akan terus dilakukan Komisi II sekaligus mensosialisasikan perda tersebut Imbuhnya.

Takutnya ada perusahaan nakal tidak melakukan kewajiban sesuai perda, karena sanksi ini ada tiga tahapan, pertama jika masih tidak melakukan kewajiban kita akan lakukan pemberitahuan secara tertulis,

kedua pemberhentian sementara produksi mereka,

ketiga Pencabutan Izin usaha.

“Kenapa begitu serius, inikan harus terarah sesuai rencana kedepan kabupaten Sukabumi ingin lebih maju lagi, diharap semua perusahaan di Kabupaten Sukabumi dengan lahirnya Perda ini mematuhi aturanya.

Temuan usai sidak,” mereka tidak mampu menunjukan laporan TJS/PKBL, yang ada itu hanya sumbangan. inikanp berbeda sumbangan dengan kewajiban sesuai aturan perda tentang TJS/PKBL, jadi nanti dengan Bapelitbangda akan men-Guide/memandu perusahaan tersebut untuk segera masuk di Forum CSR Kabupaten Sukabumi, Ungkap Ketua Komi II Deni Gunawan.

Tambahnya, “Kita dengan dinas terkait akan memberikan waktu dalam satu bulan untuk menyelesaikan laporan dari PT. Nina tersebut, laporan bisa mereka lakukan ketika mereka melaksanakan. Ketika nanti dicek di Bapelitbangda tidak ada laoran berarti belum melaksanakan berarti mereka mengindahkan. mungkin, Komisi II akan merekomendasikan untuk mengeluarkan Sanksi seperti tertuang di Perda ini, “cetusnya.

Baca Juga  Jelang Buka Puasa, Polsek Bojonggenteng Bersama Bhayangkari Berbagi Takjil

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak eksekutif karena mereka sebagai pihak eksekutor penegak perda juga ada dari Satpol PP”. tegasnya.

Selain itu, ada temuan lain tentang perizinan yang belum mereka lakukan itupun sama kita kasih tenggang waktu untuk memyelesaikanya.

“Izin yang di maksud adalah Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) karena perdanya baru mungkin belum tersampaikan kalau pergantian dari IMB ke SIMBG inikan perlu waktu,

Kami memaklumi tapi harus dipatuhi makanya kami tenggang waktu juga selama dua bulan (karena takut adanya perhitungan di lapangan yang cukup memakan waktu lama).

point pentingnya mereka sudah bersedia melakukan apa yang seharusnya mereka lakukan,”Saat ditanya izin usaha PT. Nina 1 ” Mungkin bulan depan kami akan kesani sambil mengontrol karena semua perusahaan saya kira ya,

kita bukan berprasangka buruk tetapi kita wajib melaksanakan pengawasan itu supaya semua tertib walaupun terkadang kita terkendala dengan karyawanya yang tidak nyaman, ya kami apalagi jika tidak lakukan pengawasan ya kami nanti disalahkan”.

Baca Juga  DPRD Kab.Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Jadi Ke-78 Provinsi Jawa Barat, “Jabar Juara Indonesia” 19 Agustus 2023

Sempat ada bahasa, “Karyawan kami tidak nyaman ada berita katanya begini dan begitu itu kan sebuah berita, berita ada baik juga tidak baik, Tetapi ketika perusahaan ini melakukan hal yang positif tentu baik beritanya,

Seperti itu,  saya berharap nanti para kawan media ikut mensosialisasikan perda ini karena sudah disahkan kemarin tepatnya di bulan mei, ini agenda Safari Komisi II, sekitar empat bulan lalu kita cek pengawasan ke beberapa Rumah sakit di lingkup kabupaten khususnya tentang TJSPKBL itu sama semua.

Dan hari ini kami pastikan agenda Sidak sambil Sosialisasi karena DPRD itu bergerak berdasar pada, Satu: temuan temuan kasus, kedua : berdasar pada surat masuk” sehingga ada pemahaman mereka yang belum memahami TJSL/PBK dan Sumbangan. harus disosialisasikan lebih dalam, begitu kiranya.”

Harapan kami setelah bersosialisasi kalau ada perusahaan melanggar ada sanksi didapat, ini tajam sekali sanksinya karena pencabutan izin usaha dan penutupan penyebabnya karena banyak perusahaan bandel”. pungkasnya.

Red/Frans Hp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *