Kuasa Hukum Pertanyakan Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Petugas Damkar.

Bogor | Transmetro.id – Kuasa hukum korban penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang atasan dilingkungan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) terhadap bawahannya yang terjadi pada (12/10/2022) lalu di Kota Depok dipertanyakan.

Pasalnya, hingga saat ini kasus yang sudah dilaporkan sejak enam bulan lalu tersebut, belum mendapatkan kejelasan pasti terkait penanganan perkaranya.

“Kami menyayangkan sikap Polres Metro Depok yang dinilai lamban dalam menangani laporan klien kami yakni saudara Sandi Butar Butar, ada apa ini,” keluh Yaumil Akbar selaku kuasa hukum korban kepada awak media, Jum’at (10/3/2023).

Menurut Yaumil Akbar, padahal kasus tersebut telah dilaporkan sejak enam bulan lalu. Namun sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan kejelasan perkembangan kasus sampai di mana.

Baca Juga  Polres Sukabumi 1 x 24 Berhasil Tangkap 9 Geng Motor

“Sampai saat ini klien kami mendapat kejelasan dan kepastian soal sejauh mana proses penanganannya terhadap pelaku penganiayaan dari seorang atasannya berinisial N,” katanya.

Yaumil Akbar menegaskan, soal perkara kriminal biasanya sudah harus cepat ditangani, apalagi ada pelaporan dari korban. Dan setidaknya paling lambat dua pekan setelah menerima laporan penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban.

“Namun, hingga sekarang ini sama sekali penyidik belum melaporkan perkembangannya,” sebut Yaumil.

Ia pun sangat menyayangkan dan mempertanyakan lambatnya penanganan perkara tersebut sampai berbulan bulan.

“Jadi ada siapa di balik semua ini ? Hingga perkara laporan dugaan penganiayaan klien kami lambat penanganannya. Kami juga mempertanyakan kepada Pemkot Depok atau Wali Kota Depok apakah tidak memberikan sanksi disiplin kepada bawahannya yang telah berbuat arogan dan melakukan perbuatan pidana,,?” Terang Yaumil.

Baca Juga  Polres Sukabumi Ungkap Kejadian Mengejutkan, Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak dengan Penggunaan Senjata Tajam

Sebelumnya, kata Yaumil, kasus yang menimpa kliennya ini bermula ketika kliennya melerai pertengkaran antara keponakan Nopendi berinisial I yang juga pegawai Damkar dan pegawai lain di UPT Cimanggis.

Dari permasalahan itulah mungkin pelaku tidak terima, hingga akhirnya berbuntut panjang dan terjadi penganiayaan kepada kliennya.

Dari kejadian itu, korban akhirnya melaporkan pelaku yang juga sebagai atasannya ke Polres Metro Depok.

“Nah,, kata klien kami saat itu leporannya diterima pihak Polres Metro Depok. Laporannya berisi dugaan penganiayaan dan UU Darurat terkait senjata tajam bukan untuk peruntukannya,” tutup Yaumil Kabar.

Laporan : (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *