Tak Berkutik, Nadiem Makariem Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Chromebook.

Nadiem Makarim tersangka kasus korupsi ditahan Kejagung. (Foto:Ist.)

Jakarta Transmetro.id – Setelah sekian lama upaya dalam mengungkap sebuah kasus, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya sukses menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).

Anang menyebutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.

“Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli,” ujarnya.

Baca Juga  Artis R dan P Diduga Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun, Disebut Orang Kaya Baru, Tinggal di Jakarta

Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pada hari ini, Nadiem juga diperiksa dalam perkara tersebut.

Nadiem tampak tenang saat tiba di Kejagung pagi ini, didampingi oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea. Setibanya di Kejagung, Nadiem tak memberikan keterangan terperinci kepada wartawan, hanya mengatakan akan memberikan kesaksian, dan minta didoakan.

“Dipanggil untuk kesaksian, trima kasih, mohon doanya,” kata Nadiem saat disapa wartawan.

Peran Nadiem Makarim Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung mengatakan, Nadiem beberapa kali bertemu dengan Google Indonesia.

Baca Juga  Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makariem Penuhi Panggilan Kejagung.

Setelah pertemuan itu, terjadi kesepakatan sistem operasi Chromebook akan menjadi proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.

Pada 6 Mei 2019, Nadiem pun mengundang Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, dan staf khususnya, Jurist Tan, untuk melakukan rapat tertutup via Zoom.

Dalam rapat itu, Nadiem menginstruksikan penggunaan Chrome OS dari Google dalam proyek pengadaan alat TIK.

“Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” ujar Nadiem.

Kasus korupsi chromebook Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.

Baca Juga  Siap Guncang Pemkab Bogor! Rakyat Bersatu Akan Teriakkan Bangkit Melawan atau Diam Ditindas.

Artikel ini telah tayang di Sorotrepublika.com dengan judul : Kejagung Tetapkan Exs Mentri Jokowi, Nadiem Makarim Sebagai Tersangka. https://sorotrepublika.com/kejagung-tetapkan-exs-mentri-jokowi-nadiem-makarim-sebagai-tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *